HALUAN KALSEL - Seorang buronan perkara Tindak Pidana Korupsi Perluasan Jaringan Listrik Tegangan Rendah dan Menengah pada Dinas Pertambangan dan Energi pada Kabupaten Raja Ampat Tahun Anggaran 2010 berhasil diringkus oleh tom Tabur Kejaksaan Agung.
"Buronan dari Kejaksaan Negeri Sorong, identitas orang yang diamankan. Yaitu, berinisial BT mantan Direktur PT Fourking Mandiri," terang Kapuspenkum Kejagung, Leonard Simanjuntak dalam siaran persnya, Jumat 26 November 2021.
Baca Juga: Terungkap! Teroris JI Latihan Fisik di Perguruan Bela Diri
Tersangka BT diamankan di Jalan Karet Pedurenan Raya No. 60, Setiabudi, Jakarta Selatan pada Kamis 25 November 2021.
Karena saat dipanggil sebagai tersangka oleh Jaksa Penyidik Kejaksaan Negeri Sorong, namun Tersangka tidak datang memenuhi panggilan yang sudah disampaikan secara patut.
"Karenanya kemudian yang bersangkutan dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dan akhirnya berhasil diamankan ketika pencarian diintensifkan bekerjasama dengan Tim Tabur Kejagung," jelasnya.
Baca Juga: KPK akan Dalami Dugaan TPPU Terhadap Terpidana Eks Menteri KKP Edhy Prabowo
Sekarang, tersangka BT dititipkan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, untuk selanjutnya Tersangka BT akan diberangkatkan ke Papua Barat menggunakan pesawat pada Jumat (26/11/2021) dengan mematuhi protokol kesehatan.***
Artikel Terkait
Bocah SD di Bandung Barat jadi Korban Peluru Nyasar, Begini Cerita Saksi
Mobil Berlogo GMBI Hancur saat Bentrok Ormas di Karawang
Sengaja Melompat ke KRL Commuter Line, Kakek di Bogor ini Tewas Mengenaskan
Brian Putra Bastara: Pengusaha di Tengah Perubahan Arus
Polda Jabar kembali Panggil Saksi Kunci Kasus Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang
KPK akan Dalami Dugaan TPPU Terhadap Terpidana Eks Menteri KKP Edhy Prabowo
Terungkap! Teroris JI Latihan Fisik di Perguruan Bela Diri