KPK akan Dalami Dugaan TPPU Terhadap Terpidana Eks Menteri KKP Edhy Prabowo

- Jumat, 26 November 2021 | 11:31 WIB
Eks Menteri KKP, Edhy Prabowo
Eks Menteri KKP, Edhy Prabowo

HALUAN KALSEL - Plt juru bicara Komisi Pemberantasan korupsi (KPK), Ali Fikri mengatakan jika pihaknya akan mendalami dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) kepada terpidana eks Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo.

"Kalau kemudian sudah mempunyai kekuatan hukum tetap, setelah inkrah, tentu kami pelajari pertimbangan dari putusan hakim pengadilan tinggi, fakta-faktanya apakah sama dari fakta-fakta dari di pengadilan negeri, atau kah ada fakta-fakta baru atau kah ada kemungkinan yang bisa dikembangkan lebih lanjut ke pasal-pasal lain atau pun penerapan undang-undang lain seperti tindak pidana pencucian uang," ungkap Ali Fikri, Jumat 26 November 2021.

Baca Juga: Polda Jabar kembali Panggil Saksi Kunci Kasus Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang

Saat ini pihak KPK belum bisa mengembangkan kasus Edhy Prabowo lantaran vonis Edhy belum berkekuatan hukum tetap. Dia menyebut KPK tengah menunggu keputusan Edhy Prabowo apakah akan menerima vonis bandingnya atau kasasi.

"Saat ini tentu kami masih menunggu bagaimana sikap dari para terdakwa tentunya, karena yang mengajukan upaya hukum banding kan terdakwa sendiri," ujarnya.

Sebelumnya Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menolak permohonan banding yang diajukan tim kuasa hukum mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo. Pengadilan Tinggi DKI justru memperberat vonis Edhy dari 5 tahun menjadi 9 tahun penjara.

Baca Juga: Sengaja Melompat ke KRL Commuter Line, Kakek di Bogor ini Tewas Mengenaskan

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa (Edhy) dengan pidana penjara selama 9 tahun dan denda sebesar Rp400 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan," demikian bunyi putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2021/PT.DKI.***

Editor: Aswandi Haluan

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Terpopuler

X