Polda Jabar kembali Panggil Saksi Kunci Kasus Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang

- Jumat, 26 November 2021 | 11:15 WIB
Gedung Dirreskrimsus (PMJ News)
Gedung Dirreskrimsus (PMJ News)

HALUAN KALSEL - Penyidik Ditreskrimum Polda Jabar pun sudah memanggil tiga saksi kunci dalam pembunuhan Tuti Suhartini (55) dan Amalia Mustika Ratu (23) di Subang pada 18 Agustus 2021 lalu.

Ketiganya antara lain, suami korban Yosep, anak korban Yoris, dan keponakan korban Danu.

Sedangkan, Danu dan Yosep hadir bersama kuasa hukumnya ke Polda Jabar pada Kamis 25 November 2021 siang. Keduanya tidak memberikan pernyataan apa pun kepada wartawan.

Baca Juga: Brian Putra Bastara: Pengusaha di Tengah Perubahan Arus

Sementara itu, Kuasa hukum Yosep, Rohman Hidayat menjelaskan, pemeriksaan di Polda Jabar adalah pertama kalinya bagi Yosep.

Meski begitu, dirinya belum mengetahui apa saja yang akan ditanyakan penyidik Polda Jabar nantinya.

Rohman mengungkapkan, Yosep siap kooperatif selama menjalani pemeriksaan. Menurutnya, Yosep telah 16 kali menjalani pemeriksaan berkenaan kasus pembunuhan kepada istri dan anaknya tersebut.

Baca Juga: Sengaja Melompat ke KRL Commuter Line, Kakek di Bogor ini Tewas Mengenaskan

"Ini yang ke-16 kalinya pemeriksaan. Mudah-mudahan tidak lama," kata dia.***

Editor: Aswandi Haluan

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Terpopuler

X