Thailand Perbolehkan Warganya Tanam Ganja di Rumah

- Rabu, 26 Januari 2022 | 22:38 WIB
ilustrasi tanaman ganja (grandriver)
ilustrasi tanaman ganja (grandriver)

HALUAN KALSEL - Negara Thailand melalui Dewan Narkoba akan menghapus ganja dari daftar sebagai obat-obatan terlarang.

Keputusan ini membuka jalan bagi rumah tangga di Thailand untuk menanam ganja.

Pada 2018, Thailand menjadi negara Asia Tenggara pertama yang melegalkan ganja untuk penggunaan medis dan penelitian.

Di bawah aturan baru, warga Thailand dapat menanam tanaman ganja di rumah setelah memberitahu pemerintah daerah setempat.

Baca Juga: Peredaran Narkoba Senilai Rp1 Miliar berhasil Dibongkar Polisi

Namun, ganja tidak dapat digunakan untuk tujuan komersial tanpa izin lebih lanjut, kata Menteri Kesehatan Anutin Charnvirakul kepada wartawan, Selasa, 25 Januari 2022.

Aturan tersebut harus dipublikasikan di jurnal publik resmi Royal Gazette dan butuh waktu 120 hari sebelum tanaman ganja rumahan menjadi legal.

Di lain pihak, Kementerian Kesehatan Thailand akan mengajukan kepada parlemen rancangan undang-undang terpisah yang memberikan perincian tentang penggunaan ganja yang legal.

RUU juga akan mengatur produksi dan penggunaan komersialnya, selain pedoman penggunaan untuk hiburan atau kesenangan.

Baca Juga: Gerebek Kantor Pinjol di PIK 2, Manajer dan 98 Staf Berhasil Diamankan Polda Metro Jaya

Sementara itu, Kepala Badan Pengatur Makanan dan Obat-obatan Thailand, Paisal Dankhum, mengatakan ganja yang ditanam di rumah harus digunakan untuk tujuan medis, seperti obat tradisional.

Dankhum menyebut akan ada inspeksi acak untuk mengawasi penggunaan ganja seperti dikutip PikiranRakyat-Bekasi.com dari Asia One pada Rabu, 26 Januari 2022.

Menurut RUU itu, orang yang menanam ganja tanpa memberi tahu pemerintah akan dihukum dengan denda hingga 20.000 baht sekitar Rp8,7 juta (kurs Rp436) serta bisa dikenai denda hingga 300.000 sekitar Rp130,5 juta.

Baca Juga: Warga Sukabumi Ditemukan Tewas Mengambang di Pantai, Diduga Bunuh Diri karena Kalah Judi Online

Selain hukuman tersebut, bagi yang melanggar aturan akan dikenakan hukuman tiga tahun penjara atau keduanya, jika menjual ganja tanpa izin.

Halaman:

Editor: Aswandi Haluan

Sumber: Pikiran Rakyat Bekasi

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Thailand Perbolehkan Warganya Tanam Ganja di Rumah

Rabu, 26 Januari 2022 | 22:38 WIB

Sakit Jantung, Kondisi Mahathir Mohamad Sudah Stabil

Minggu, 23 Januari 2022 | 19:53 WIB

Terpopuler

X