HALUAN KALSEL - Usai menghina Presiden Recep Tayyip Erdogan, seorang wartawan Turki, Sedef Kabas dipenjara sambil menunggu persidangan.
Dugaan penghinaan ke Erdogan itu dalam bentuk pepatah terkait istana yang diungkapkan Kabas di saluran televisi oposisi maupun di akun Twitter-nya. Cuitan itu mengundang kecaman dari pejabat pemerintah Turki.
"Ketika lembu naik ke istana, dia tidak menjadi raja, tetapi istana menjadi lumbung," kata Sedef Kabas di akun Twitternya, dikutip dari Aljazeera, Minggu, 23 Januari 2022.
Baca Juga: Pelaku Utama Penipuan Investasi Robot Trading Diringkus Bareskrim Polri
Pengacara Kabas, Ugur Poyraz, menyebut kliennya secara resmi ditangkap saat hadir di pengadilan di Istanbul pada Sabtu, 22 Januari 2022. Hakim menerima argumen penuntutan bahwa wartawan itu dikhawatirkan kabur.
Tokoh pemerintah Turki mengutuk cuitan Kabas. Sementara politisi oposisi membela haknya untuk kebebasan berbicara.
"menghina presiden terpilih bangsa kita dengan ekspresi jelek dan vulgar sebenarnya merupakan serangan terhadap keinginan nasional,” kata Numan Kurtulmus, wakil ketua partai yang berkuasa.
Baca Juga: Dua Penagih Utang yang Sekap Wanita di Tangerang Ditetapkan jadi Tersangka
Di Turki, Tuduhan menghina presiden dapat diancam hukuman penjara maksimal empat tahun.
Sejak tahun 2014, lebih dari 35.500 kasus telah diajukan karena menghina Erdogan, yang mengakibatkan hampir 13.000 hukuman, menurut data dari Kementerian Kehakiman Turki.
Turki ditekan publik internasional untuk mengubah undang-undang tersebut.
Disclaimer: Artikel ini sebelumnya telah tayang di Pikiran Rakyat.com dengan judul "Hina Presiden Erdogan dalam Bentuk Pepatah, Wartawan Turki Berujung Dipenjara Sebelum Diadili"
Artikel Terkait
Pemkot Yogyakarta Polisikan Pengunggah Kuitansi Tarif Parkir Rp350 Ribu di Malioboro, Begini Cibiran Netizen
Mahasiswa yang sebut "Hitler seharusnya Membunuh Kalian Semua' di Depan Anak Yahudi Ditangkap Polisi
Kapolrestabes Medan Tak Terbukti Terima Suap, Kapolda Sumut: Hanya Pelanggaran Penyalahgunaan Wewenang
Dua Pasien Meninggal Terpapar Virus Omicron
Viral Video Siswi SMA di Bandung Buka Jalur untuk Ambulans, Netizen: Cara Pengawalan yang Keren
Arkeolog Temukan Dua Patung Sphinx Raksasa Berusia 3.300 Tahun di Mesir
Diteriaki Maling, Sopir Berusia 80 Tahun Tewas Dihakimi Massa di Pulogadung
Mobil Arteria Dahlan Berpelat Nomor Dinas Polri Tuai Polemik, Polisi Bantah Pernyataan Pimpinan DPR RI
Dua Penagih Utang yang Sekap Wanita di Tangerang Ditetapkan jadi Tersangka
Pelaku Utama Penipuan Investasi Robot Trading Diringkus Bareskrim Polri