Wartawan Turki Dipenjara usai Menghina Presiden Erdogan

- Minggu, 23 Januari 2022 | 18:47 WIB
Presiden Turki, Recep Tayyip Erdogan,mengatakan pihaknya akan menyelidiki kasus buku anak-anak yang memuat gambar Nabi Muhammad.Ia mengaku sedih atas kejadian ini (dok, Suara Pakar)
Presiden Turki, Recep Tayyip Erdogan,mengatakan pihaknya akan menyelidiki kasus buku anak-anak yang memuat gambar Nabi Muhammad.Ia mengaku sedih atas kejadian ini (dok, Suara Pakar)

HALUAN KALSEL - Usai menghina Presiden Recep Tayyip Erdogan, seorang wartawan Turki, Sedef Kabas dipenjara sambil menunggu persidangan.

Dugaan penghinaan ke Erdogan itu dalam bentuk pepatah terkait istana yang diungkapkan Kabas di saluran televisi oposisi maupun di akun Twitter-nya. Cuitan itu mengundang kecaman dari pejabat pemerintah Turki.

"Ketika lembu naik ke istana, dia tidak menjadi raja, tetapi istana menjadi lumbung," kata Sedef Kabas di akun Twitternya, dikutip dari Aljazeera, Minggu, 23 Januari 2022.

Baca Juga: Pelaku Utama Penipuan Investasi Robot Trading Diringkus Bareskrim Polri

Pengacara Kabas, Ugur Poyraz, menyebut kliennya secara resmi ditangkap saat hadir di pengadilan di Istanbul pada Sabtu, 22 Januari 2022. Hakim menerima argumen penuntutan bahwa wartawan itu dikhawatirkan kabur.

Tokoh pemerintah Turki mengutuk cuitan Kabas. Sementara politisi oposisi membela haknya untuk kebebasan berbicara.

"menghina presiden terpilih bangsa kita dengan ekspresi jelek dan vulgar sebenarnya merupakan serangan terhadap keinginan nasional,” kata Numan Kurtulmus, wakil ketua partai yang berkuasa.

Baca Juga: Dua Penagih Utang yang Sekap Wanita di Tangerang Ditetapkan jadi Tersangka

Di Turki, Tuduhan menghina presiden dapat diancam hukuman penjara maksimal empat tahun.

Sejak tahun 2014, lebih dari 35.500 kasus telah diajukan karena menghina Erdogan, yang mengakibatkan hampir 13.000 hukuman, menurut data dari Kementerian Kehakiman Turki.

Baca Juga: Mobil Arteria Dahlan Berpelat Nomor Dinas Polri Tuai Polemik, Polisi Bantah Pernyataan Pimpinan DPR RI

Turki ditekan publik internasional untuk mengubah undang-undang tersebut.

Disclaimer: Artikel ini sebelumnya telah tayang di Pikiran Rakyat.com dengan judul "Hina Presiden Erdogan dalam Bentuk Pepatah, Wartawan Turki Berujung Dipenjara Sebelum Diadili"

Editor: Aswandi Haluan

Sumber: Pikiran Rakyat

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Thailand Perbolehkan Warganya Tanam Ganja di Rumah

Rabu, 26 Januari 2022 | 22:38 WIB

Sakit Jantung, Kondisi Mahathir Mohamad Sudah Stabil

Minggu, 23 Januari 2022 | 19:53 WIB

Terpopuler

X