HALUAN KALSEL - Setelah mencapai kesepakatan dengan Israel, seorang tahanan Palestina mengakhiri aksi mogok makan yang telah dilakukannya selama lebih dari 140 hari.
Tahanan Palestina itu melakukan aksi mogok makan sebagai upaya untuk memprotes penahanan terhadap dirinya oleh Israel yang dilakukan tanpa tuduhan.
Baca Juga: Pemprov DKI Siapkan 135 Rumah untuk Warga Terdampak Pembangunan JIS
Hisham Abu Hawash, pria berusia 40 tahun tersebut mengakhiri puasanya setelah pihak Israel melakukan kesepakatan dengan Palestina, yang menghasilkan keputusan pembebasannya pada Februari mendatang.
Jawad Boulos, pengacara tahanan Hisham Abu Hawash, mengatakan pada hari Selasa, 4 Januari 2022 bahwa Abu Hawash setuju untuk mengakhiri mogok makan setelah Israel berjanji untuk membebaskannya pada 26 Februari.
Abu Hawash, ayah dari lima anak dan anggota kelompok Jihad Islam, adalah yang terbaru dari beberapa warga Palestina yang melakukan mogok makan untuk memprotes ditahan di bawah "penahanan administratif".
Dilansir Pikiran-Rakyat.com dari TRT World, penahanan administratif sendiri merupakan sebuah tindakan kontroversial yang menurut Israel diperlukan untuk keamanan.
Baca Juga: Dua Bandar Sabu Ditembak Polisi karena Melawan saat Ditangkap, Satu Diantaranya Tewas
Di bawah penahanan administratif, yang jarang digunakan terhadap orang Yahudi, tersangka dapat ditahan selama berbulan-bulan atau bertahun-tahun tanpa dituntut atau melihat bukti yang memberatkan mereka.
Israel menganggap Jihad Islam, yang telah menewaskan puluhan orang Israel, sebagai kelompok teroris.
Pihak Israel mengatakan tindakan itu diperlukan untuk menggagalkan serangan dan menahan "militan berbahaya" tanpa mengungkapkan sumber intelijen yang sensitif.
Kelompok hak asasi Israel dan internasional mengatakan praktik tersebut menyangkal hak individu untuk proses hukum.
Seperti diketahui, sebanyak 2,5 juta warga Palestina yang tinggal di Tepi Barat yang diduduki tunduk pada pengadilan militer Israel.
Sementara pemukim Yahudi yang tinggal di wilayah itu adalah warga negara yang tunduk pada sistem peradilan sipil Israel.
Baca Juga: Seorang Provokator Tawuran yang Miliki Sajam Diringkus Polisi
Artikel Terkait
Blokir STNK Sangat Mudah Lewat Online, Berikut 6 Dokumen yang harus Disiapkan
Sebuah Rumah Tinggal di Cengkareng Jakbar Hangus Terbakar
Dituding Kembangkan Senjata Nuklir dengan Masif, Pejabat China : Tidak Benar
Polisi: Pelanggan Prostitusi Cassandra Angelie Bisa Dipidana
Pelanggan Pesinetron Cassandra Angelie Dikabarkan Serang Pejabat Pemerintah, Ini Kata Polda Metro Jaya
Tiga Teroris MIT yang Masuk DPO Diminta Polri untuk Serahkan Diri
Pemotor di Bekasi Meninggal Terlindas Truk, Diduga Tergelincir karena Tumpahan Oli
Seorang Provokator Tawuran yang Miliki Sajam Diringkus Polisi
Dua Bandar Sabu Ditembak Polisi karena Melawan saat Ditangkap, Satu Diantaranya Tewas
Pemprov DKI Siapkan 135 Rumah untuk Warga Terdampak Pembangunan JIS